Pengertian
Menurut pengertian yang dikemukakan
dalam kamus besar bahasa Indonesia kata pernikahan berasal dari kata nikah,
yang berarti perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri
(dengan resmi). Pengertian yang sama juga diperoleh dari kata perkawinan yang
berasal dari kata kerja kawin yang berarti a) membentuk keluarga dengan lawan
jenis, bersuami atau beristeri, b) melakukan hubungan kelamin, c) brsetubuh.
Kata pernikahan yang kemudian sering digunakan dipergunakan karena kemungkinan
kata perkawinan seringkali dihubungkan dengan persetubuhan antara laki-laki dan
perempuan.
Menurut
J.Verkuyl pernikahan adalah suatu peraturan yang ditetapkan oleh Tuhan.
Pernikahan adalah tata tertib suci yang ditetapkan oleh Tuhan, khalik langit
dan bumi; dan didalamnya peraturan suci itu diaturNya hubungan pria dan wanita.
Pernikahan dapat
dipahami oleh masing-masing orang berdasarkan pola berfikirnya sebagaimana
dikemukakan oleh M.Bons-Storm dengan mengatakan bahwa arti nikah Kristen bukanlah
sesuatu yang dapat dihafalkan atau diindoktrinasikan kepada anggota-anggota
jemaat. Arti nikah Kristen itu tidak sama bagi setiap manusia dan arti nikah
ada banyak seginya. Ada
segi bahwa dalam hidup perkawinan, manusia itu diselamatkan dari suatu kesepian
yang tidak tertahan.
Arti Pekawinan Menurut Beberapa Agama
Perkawinan menurut
agama islam yang dikemukakan oleh sarjana islam
- Menurut prof. Dr. H. Moh. Yunus, perkawinan adalah aqad antara calon suami-isteri untuk memenuhi hayat jenisnya menurut yang diakui oleh syariat. Aqad artinya ikatan atau perjanjian. Jadi aqad dalam perkawinan artinya perjanjian untuk mengikatkan diri dalam perkawinana antara seorang wanita dan seorang pria.
- Menurut Sayuti Thalib SH, perkawinan adalah perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Perkawinan
menurut agama Kristen Protestan
Perkawinan
adalah persekutuan hidup antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang
total, eksklusif, dan terus menerus (permanen).
Perkawinan
menurut gereja Katolik
Gereja
katolik merumuskan perkawinan sebagai ikatan cinta mesra dan hidup bersama yang
diadakan oleh pencipta dan dilindungi oleh hukum-hukumNya. Hukum gereja Katolik
merumuskan perkawinan sebagai perjanjian antara pria dan wanita untuk membentuk
kebersamaan menyangkut seluruh hidup, yang terarah pada kesejahteraan
suami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak.
Perkawinan
menurut agama Hindu
Agama
Hindu memandang perkawinan sebagai sesuatu yang suci dan obligator sifatnya karena
dikaitkan dengan kewajiban bagi seseorang untuk mempunyai keturunan dan untuk
menebus dosa-dosa orang tua dengan menurunkan seorang putera.
Perkawinan
menurut agama Buddha
Perkawinan
menurut agama Buddha adalah suatu ikatan suci yang harus dijalani dengan cinta
dan kasih saying seperti yang diajarkan oleh Buddha, atau dengan perkataan lain
perkawinan adalah ikatan lahir dan batin dari dua orang yang berbeda kelamin
yang hidup bersama-sama untukselamanya untuk mendapatkan kebahagiaan dalam
kehidupan sekarang ini dan yang akan datang.
Menurut
undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dasar Alkitabiah
Dalam Kejadian
1:26-28 dituliskan tentang penciptaan manusia yang berbunyi :
“
Berfirmanlah Allah : Baiklah kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa
Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara
dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang
merayap di bumi. Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambarNya, menurut
bambar Allah diciptakanNya dia; lai-laki dan perempuan diciptakanNya mereka.
Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: “beranak cuculah
dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas
ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang
merayap di bumi”.
Dasar lain dari
kitab Kejadian yaitu Kejadian 2:18-24 yang menceritakan tentang hubungan
laki-laki dan perempuan.
“Tuhan
Allah berfirman tidak baik kalau manusia itu hidup seorang diri saja. Aku akan
menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia”. Lalu Tuhan Allah
membentuk dari tanah segala binatang hutan dan segala burung di udara.
DibawaNyalah semuanya kepada manusia itu untuk melihat, bagaimana ia
menamainya; dan seperti nama yang diberikan manusia itu kepada tiap-tiap
mahkluk yang hidup, demikianlah nanti nama mahkluk itu. Manusia itu memberi
nama kepada segala ternak, kepada burung-burung di udara dan kapada segala
binatang hutan, tetapi baginya sendiri ia tidak menjumpai penolong yang sepadan
dengan dia. Lalu Tuhan Alla membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur,
Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tampat itu
dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu,
dibangunNyalah seorang perempuan, lalu dibawanya kepada manusia itu. Lalu
berkatalah manusia itu: “inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari
dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki”. Sebab
itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya,
sehingga keduanya menjadi satu daging”.
Menyangkut
pernikahan Tuhan Yesus dengan tegas memberi penekanan seperti yang terdapat
dalam Injil Matius 19:6 yang berbunyi :
“Demikianlah
mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan
Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.
Menurut Rasul
Paulus perkawinan adalah perlindungan laki-laki yang ditetapkan maka bailah
laki-laki mempunyai isterinya sendiri hal ini dilihat dalam I Kor 7:1-5 yang
berbunyi :
“Dan
sekarang tentang hal-hal yang kamu tuliskan kepadaku. Adalah baik bagi
laki-laki, kalu ia tidak kawin, tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah
setiap laki-laki mempunyai isterinya sendiri dan setiap perempuan mempunyai
suaminya sendiri. Hendaklah suami memnuhi kewajibannya terhadap isterinya,
demikian pula isteri terhadap suaminya. Isteri tidak berkuasa atas tubuhnya
sendiri, tetapi suaminya, demikian pula suami tidak berkuasa atas tubuhnya
sendiri, tetapi isterinya. Janganlah kamu saling menjauhi, kecuali dengan persetujuan
bersama untuk sementara waktu, supaya kamu mendapat kesempatan untuk berdoa.
Sesudah itu hendaklah kamu kembali hidup bersama-sama, supaya iblis jangan
menggodai kamu, karena kamu tidak tahan bertarak”.
Efesus 5:22-23
menjelaska tentang hubungan suami dan isteri yang menggambarkan hubungan
Kristus dan jemaatNya :
“hai
isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah
kepala isteri samaseperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang
menyelamatkan tubuh”.
Pemahaman Ahli Mengenai Perkawinan
a. Dr.J.L.Ch.Abineno
Gereja-gereja menganggap perkawinan sebagai suatu
karunia atau pemberian Allah. Hal ini mereka dasarkan atas Kejadian 1 dan 2 dan
Matius 19:3 dan yang berikutnya. Karena itu umumnya perkawinan dijunjung tinggi
oleh anggota-anggota gereja. Tetapi pada waktu-waktu yang terakhir ini hal itu
telah mulai berubah salah satu buktnya ialah banyaknya perceraian yang terjadi
pada waktu itu. Ketidak bahagiaan perkawinan pada waktu dahulu sering
disebabkan oleh pertimbangan-pertimbangan kemasyarakatan dan ekonomi yang
dipakai oleh kalangan-kalangan tertentu pada waktu itu untuk perkawinan
sehingga yang biasa terjadi ialah bukan pemuda yang kawin dengan pemudi, tetapi
uang yang kawin dengan uang, kerbau (sapi) yang kawin dengan kerbau (sapi),
tanah yang kawin dengan tanah, dll. Malahan untuk memelihara (mempertahankan)
keutuhan pusaka keluarga sering suami dan isteri yang baru kawin dinasehati,
supaya mereka jangan mempunyai banyak anak. Untuk maksud yang sama anak-anak
dari banyak keluarga bangsawan pada waktu itu biasanya mempunyai lebih dari
satu isteri.
a.1. Nilai Perkawinan
Perkawinan
pada waktu itu agak merosot nilainya, hal ini paling jelas dilihat di dunia
barat. Di sana
pemuda-pemuda dan pemudi-pemudi umumnya lebih suka “kumpul kebo” (samenleven)
dari pada mengikat diri dalam suatu perkawinan.
Terhadap
perkawinan secara lembaga mereka mempunyai banyak keberatan :
-
Perkawinan secara lahiriah, menurut mereka kelihatan
baik dan rukun tetapi kalau dilihat dari dalam suami dan isteri tidak hidup
rukun dan tidak berbahagia. Malahan sebaliknya mereka sering hidup
bermusuh-musuhan. Praktik banyak perkawinan yang juga diberkati oleh gereja
sama sekali tidak “merangsang” dan memberikan inspirasi. Untuk menutupi
keburukan yang terjadi yang terjadi disitu suami dan isteri harus berlaku
munafik. Oleh semua hal ini banyak orang di barat tidak begitu suka mengikat
diri dalam perkawinan sebagai lembaga.
-
Perkawinan sebagai lembaga menurut mereka pada
hakekatnya tidak mempunyai arti. Di situ tidak ada kegairahan hidup dan segala
sesuatu berlangsung secara otomatis. Suami dan isteri mempunyai “tempat” mereka
masing-masing dalam perkawinan mereka karena itu mereka menjalankan peranan
mereka disitu hampir-hampir tanpa kesalahan sesuai dengan apa yang mereka
pelajari dan ketahui dari orang tua mereka sebelum mereka melangsungkan
perkawinan mereka. Dalam perkawinan sebagai lembaga tidak ada yang baru dan
menegangkan, tidak ada yang diinginkan, tidak ada yang didambakan.
-
Perkawinan menurut mereka adalah lembaga yang tidak
jujur, yang banyak mempunyai kebohongan. Hal ini nyata dari janji yang sesuai
dan isteri ucapkan waktu perkawinan mereka “diteguhkan”, yaitu bahwa mereka
akan setia seorang kepada yang lain bukan hanya pada waktu senang, tetapi juga
pada waktu susah selama hidup mereka. Dan bahwa hanya kematian saja yang dapat
menceraikan mereka sebagai suami isteri. Perkawinan sebagai lembaga menurut
mereka adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan.
a. 2. Perkawinan Menurut Ajaran Kristen
- Perkawinan sebagai
persekutuan hidup
Perkawinan
menurut ajaran kristen adalah persekutuan hidup antara suami dan isteri yang
dikehendaki oleh Allah karena Dia yang memberikan perkawinan kepada manusia
menghendaki supaya perkawinan merupakan suati persekutuan hidup. Perkawinan sebagai
suatu perkawinan hidup tidak otomatis terjadi. Ia harus diperjuangkan, ia harus
dibentuk, dipelihara dan dibina bersama-sama oleh suami isteri.
Salah
satu syarat yang paling penting untuk itu ialah : keterbukaan suami dan isteri
yang taat pada kehendak Allah dan yang karena itu berusaha untuk membuat
perkawinan mereka menjadi suatu persekutuan hidup yang lestari, harus bersifat
terbuka seorang terhadap yang lain.
-
Perkawinan Sebagai Suatu Hidup Total
Perkawinan menurut ajaran Kristen bukan saja adalah suatu
persekutuan hidup, tetapi juga suatu persekutuan hidup yang total. Perkawinan
sebagai suatu persekutuan hidup yang total sangatlah penting. Ia yang
membedakan hubungan antara suami dan isteri dengan hubungan antara
manusia-manusia lain.
-
Perkawinan Sebagai Suatu Persekutuan Hidup Yang
Eksklusif
Perkawinan menurut ajaran Kristen adalah perkawinan yang hanya terdiri
dari satu pria (suami) dan satu wanita (isteri). Ia tidak mengenal oknum yang
ketiga baik dalam kesukaan maupun dalam kedudukan baik dalam kesehatan maupun
dalam kesakitan. Dalam praktek perkawinan sebagai persekutuan hidup yang
eksklusif diancam oleh rupa-rupa bahaya
yag timbul dari keinginan untuk hidup atau mengadakan hubungan seksual dengan
pria atau wanita lain. Keinginan ini adalah dosa, karena ia bukan saja
bertentangan dengan kehendak (Hukum dan Kasih) Allah tetapi ia juga dapat
merusak hidup sendiri dan hidup sesama manusia.
-
Perkawinan Sebagai Suatu Persekutuan Hidup Yang
Kontinyu.
Perkawinan sebagai suatu perkawinan hidup yang kontinyu yaitu perkawinan
yang berlangsung terus-menerus siapa yang mengambil keputusan untuk memasuki
perkawinan ia harus ingat bahwa ia tidak mungkin lagi keluar dari situ karena
ia sudah terikat untuk seterusnya. Kalau ia bisa keluar dari perkawinannya maka
kasih yang mempertemukannya dahulu dengan suami atau isterinya bukanlah
perkawinan yang benar yaitu perkawinan dibawah hokum Allah sebab kasih dan
perkawinan dibawah hukum Allah menuntut bahwa hubungan antara suami dan isteri
adalah hubungan yang kontinyu yaitu hubungan yang memerintahkan kesetiaan Allah
pada umatNya.
-
Perkawinan Sebagai Suatu Persekutuan Percaya.
Perkawinan sebagai suatu perkawinan yang percaya ialah bahwa suami dan
isteri dalam hidup mereka harus mempunyai paling sedikit persesuaian paham
tentang soal-soal yang prinsipil seperti
makna hidup, maksud dan tujuan perkawinan, tugas suami dan isteri, tanggung
jawab orang tua, pendidikan anak-anak dll. Maksud dan tujuan perkawinan mereka
mengakui norma-norma dan nilai-nilai tertentu dan berusaha untuk merealisasikan
norma-norma dan nilai-nilai itu.
Menurut
kepercayaan orang-orang Kristen perkawinan adalah pertama-tama peraturan Allah.
Berdasarkan kepercayaan ini perkawinan orang-orang kristen yang telah dicatat
dan dilangsungkan oleh pemerintah diteguhkan dalam gereja.
Bagi
orang-orang Kristen perkawinan bukan saja suatu kejadian dalam masyarakat,
tetapi terutama suatu kejadian dalam gereja, karena itu bagi mereka persekutuan
percaya adalah soal yang esensial (hakiki)
b. Dr.Al.Purwahadi wardoyo M.S.R
Menurut Hadiwardoyo sebagian besar umat manusia
sepanjang sejarah hidup dalam lembaga perkawinan. Mereka yang menikahpun pada
umumnya hidup bersama dengan keluarganya, yakni bapak-ibu dan
saudara-saudaranya. Oleh karena itu masalah perkawinan menyangkut kepentingan
semua orang. Maka moral perkawinan patut menjadi salah satu perhatian kita.
- Perkawinan Sebagai Lembaga Masyarakat
Menurut Hadiwardoyo perkawinan sebagai lembaga masyarakat,
sudah sangat lama, dimana nyata bahwa perkawinan diakui, diatur dan dilindungi
oleh masyarakat. Norma-norma atau peraturan-peraturan masyarakat tentang
lembaga perkawinan pada awalnya menyangkut hakekat perkawinan pada umumnya
diakui bahwa perkawinan merupakan ikatan pria dan wanita yang membenarkan hidup
bersama, termasuk hak untuk tidur bersama dan mempunyai anak bersama.
Masyarakat mengakui suami-isteri sebagai wanita yang
berhubungan erat dengan suaminya dan mengakui anak-anak sebagai anak-anak
mereka berdua,walaupun mungkin hanya memakai hanya ayah saja misalnya;
pengakuan masyarakat tampak dari perlindungan dan sikap hormat orang banyak
maupun para pemimpin terhadap suami dan isteri dan anak-anak mereka.
- Perkawinan Sebagai Lembaga Hukum Negara
Menurut Hadiwardoyo kebanyakan negara modern mengakui
perkawinan sebagai lemabaga hukum negara. nyata bahwa Negara ikut mengakui,
mengatur dan melindungi lembaga perkawinan warganya.
Kebanyakan negara mengakui perkawinan sebagai ikatan yang kokoh antara
pria dan wanita, dan mengakui suami dan isteri sebagai orang tua yang sah dari
anak-anak mereka berdua, karena itu pegawai negeri sipil juga mendapat
tunjangan anak, selain gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Anggapan
berbagai negara tentang sahnya perkawinan yakni ada negara yang mengakui bahwa
sahnya perkawinan jika sudah melalui perkawinan yang diteguhkan oleh lembaga
negara semacam catatan kantor pencatatan sipil.
- Perkawinan Sebagai Lembaga Agama
Kebanyakan agama juga telah melembagakan
perkawinan dan agama itu memberikan pedoman-pedoman moral dan hukum-hukum
dibidang perkawinan, misalnya : persiapan nikah, peneguhan nikah, proses
peneguhan nikah, proses perceraian, proses pembatalan nikah danperkawina kedua
sesudah ada perceraian. Agama juga melihat perkawinan sebagai ikatan erat
antara pria dan wanita serta kebanyakan agama melihat yang lebih luhur lagi
dari perkawinan misalnya; sebagai kenyataan yang suci, kenyataan yang menuai
nilai sakral, kenyataan yang mendekatkan suami-isteri dengan Tuhan, kenyataan
yang membuahkan rahmat atau berkat Tuhan.
- Perkawinan Sebagai Lembaga Hidup
Sebagian orang
terpanggil untuk membentuk suatu keluarga. Bagi orang yang hendak menikah harus
menguji diri, sejauh mana ia akan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum perkawinan
yang berlaku, misalnya kalau hukum perkawinan Negara memberikan kewajiban pada
suami untuk mencukupi nafkah isteri dan anak-anaknya, kalau hal itu tidak dapat
dipenuhi, sebaiknya menunda dulu pernikahan itu.
Perkawinan juga
menuntut kesetiaan dari laki-laki maupun perempuan dan kemauan untuk beranak,
serta kemampuan unntuk mendidik anak-anaknya, karena tuntutan ini adalah
panggila berkeluarga yang penting.
Kesadaran akan perkawinan sebagai panggilan hidup
terutama menuntut dari muda-mudi yang merasa terpanggil kesana untuk
mempersiapkan diri sebaik mungkin, agar nanti benar-benar mampu memenuhi
tuntutan pokok cara hidup itu. Perkawinan tidak dilihat sebagai peristiwa yang
datang sendiri sesuai dengan kedewasaan usia, maka pemilihan partner pun
sebaiknya dilakukan dengan kesungguhan, tidak asal sama-sama mau, masa pacaran
justru perlu untuk saling menguji, apakah mereka berdua memang akan mampu
menjadi suami isteri yang setia dan saling membahagiakan.
- Perkawinan Pebagai Persektuan Hidup
Melalui perkawinan
suami dan isteri sah menjadi teman hidup dalam menjalani kehidupan mereka,
mereka mempersatukan diri dengan seluruh pribadi, jiwa dan raga. Sejak
pernikahan … bahwa mereka mempersatukan tubuh mereka melalui senggama, sebagai
tanda cinta dan ungkapan kehendak yang bulat untuk mempersatukan seluruh hidup
mereka.
- Sifat-Sifat Pekawinan
Sifat-sifat pokok
perkawinan yang berhasil yaitu: monogami, tak terceraikan, heteroseksual dan
terbuka akan adanya anak selain itu masih ada sifat-sifat perkawinan yang lebih
sekunder atau hanya terdapat pada perkawinan tertentu saja misalnya sifat yang
membahagiakan, menjamin nafkah, menaikkan gengsi, merukunkan dua keluarga
besar. Perkawinan yang besar:
-
Perkawinan yang bersifat monogami yaitu perkawinan yang
satu isteri dan satu suami saja.sifat ini berasal dari manusia yang normal,
atau sifat laki-laki dan perempuan yang menginginkan cinta yang penuh atau
tidak terbagi (tidak ada pihak ketiga dan seterusnya).
-
Perkawinan yang bersifat tak terceraikan yaitu suami
dan isteri dapat menghindari perceraian resmi walaupun mungkin terpaksa hidup
terpisah karena ketidakcocokan yang tak teratasi karena perceraian resmi
melibatkan banyak pihak yaitu suami isteri, kedua mertua, anak-anak,
saudara-saudara ipar, pengadilan negara dan pengadilan agama.
-
Pekawinan heteroseksual merupakan sifat pokok
perkawinan yakni perkawinan yang menyatukan dua orang berbeda jenis kelamin,
sehingga keduanya saling melengkapi, saling membahagiakan dan saling menyempurnakan
-
Keterbukaan akan adanya anak, secara spontan suami
isteri yang normal dan sehat mengetahui serta menyetujui bahwa persekutuan
mereka akan membuahkan anak-anak bahkan ada suami isteri yang sangat merindukan
anak sebelum pernikahan mereka.
- Tugas Pokok Suami Isteri
Tugas pokok suami
isteri yaitu menyempurnakan cinta, saling membahagiakan, membentuk persekutuan
hidup yang penuh cinta, menurunkan dan mendidik anak-anak yang dianugerahkan
Tuhan kepada mereka, ikut membangun dan ikut mengembangkan umat beragama yang
seiman.
c. Eka Darmaputera
a. Sebagai sarana
melalui relasi antara manusia diberikan kemungkinan bentuk dan isi yang
seluhur-luhurnya. Dalam artian bahwa merupakan saran untuk menjalin hubungan
antara manusia. Pola hidup untuk saling menerima dan memberi sangat memegang
peranan.
b. Sebagai
sarana melalui makna kreai (penciptaan) Allah memperoleh kemungkinan untuk
dilanjutkan. Yakni melalui perkawinan manusia diberi mandat untuk berkembang
biak, berketurunan dan memenuhi bumi (Kej 1:28).
c. Sebagai
sarana manusia untuk melaksanakan tugasnya. Berarti bahwa manusia melalui
perkawinan diberi tugas untuk menguasai dan memelihara alam semesta, sehingga
manusia harus selalu meningkatkan kemampuan yang ada pada dirinya.
e. Theodorus Kobong
Perkawinan
merupakan persekutuan suami isteri yang tidak boleh diceraikan oleh manusia,
sebab perceraian itu tidak dikehendaki oleh Allah. Dalam rangka membina
persekutuan itu, gereja harus membina persekutuan itu, gereja harus membina
warganya untuk menguduskan perkawinan. Sehingga menurutnya segala sesuatu yang
merusak dan mengancam kesejahteraan hidup perkawinan adalah dosa. Setiap orang
dituntut untuk memelihara perkawinan sebagai suatu persekutuan untuk memlihara
kehidupan.
Pertanyaan-pertanyaan:
1.
Bagaimanakah pandangan gereja katolik dan protestan
tantang pernikahan?
2.
Apa yang dimaksudkan dengan pernikahan beda agama?
3.
Apa pandangan gereja katolik dan protestan tentang
pernikahan beda agama?
4.
Apa yang melatarbelakangi diterimanya pernikahan beda
agama dalam gereja Toraja?
DAFTAR PUSTAKA
Alkitab, Terjemahan LAI, Jakarta : Lembaga Alkitab Indonesia, 1997
Abineno, J.L.Ch, Sekitar Etika Dan Soal-Soal Etis, Jakarta : BPK Gunung
Mulia, 2003
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Idonesia, Jakarta : Balai Pustaka,
1991
Eka Darmaputera, Keluarga Berenacana dalam Rangka Keluarga
Bertanggung Jawab, Jakarta
: Dewan Gereja-Gereja di Indonesia, 1971
Hadiwardoyo, Perkawinan Menurut Islam dan Katolik, Yogyakarta : Kanisius, 1990
Hadiwardoyo.
Purwa, Perkawinan dalam Tradisis Katolik,
Yogyakarta : Kanisius, 1998
Stott John, Isu-Isu Global ( Terjemahan GMA Nainggolan
), YKBK/OMF, 1994
Thalib Sayuti, Hukum Keluarga Indonesia
(Berlaku Bagi Umat Islam ), Jakarta
: UI
Keputusan Operasional
Perkawinan :
ada beberapa arti dari perkawinan yaitu :
-
Hal-hal yang berhubungan dengan kawin.
-
Membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau
beristeri,
-
Melakukan hubungan kelamin
-
Bersetubuh.
Teologi :
Istilah
teologi berasal dari bahasa Yunani. Eologi yang sebenarnya terdiri atas dua
kata yaitu Theos dan Logos. Theos artinya Allah dan Logos artinya kata,
pemikiran, uraian, ilmu. Nico S Dister mengatakan teologi berarti ilmu (logia)
tentang Allah (Theos).
Defenisi Teologi
Menurut
kamus umum bahasa Indonesia teologi adalah pengetahuan mengenai sifat-sifat
Allah, dasar-dasar kepercayaan kepada Allah dan Agama terutama berdasar pada
kitab-kitab suci. W.G.T Shedd mengatakan teologi adalah suatu ilmu yang
berhubungan dengan Yang Tak Terbatas da yang terbatas, dengan Allah dan alam
semesta. Daniel L Lukito mengatakan teologi adalah pegetahuan yang sistematis
tentang Allah dan hubunganNya dengan ciptaanNya seperti yang dipaparkan dalam
Alkitab.
Gereja
Beberapa
istilah mengenai gereja :
- kata gereja berasal dari bahasa portugis Igreya yang merupaka terjemahan dari bahasa Yunani Kyriake yang berarti yang menjadi milik Tuhan.
- eklesia (yunani) berarti mereka yang dari antara orang banyak
- kuriakion berarti Rumah Tuhan atau Milik Tuhan
sedara etimologis
gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil oleh Allah atas
inisiatifNya sendiri untuk menjadi umat Allah dalam rangka memberitakan
kebaikan-kebaikan Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar